Silahkan Cari Tugas, Latihan dan Artikel Anda Di Blog Ini

Pungutan, SMPN 19 Medan Langgar 3 Peraturan Pendidikan Nasional

Minggu, 06 Maret 2016

Pungutan uang di SMP N 19 medan dipandang telah melanggar peraturan tentang pendidikan. Sebagaimana yang diberitakan oleh medanbagus.com  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyikapi hasil pertemuan dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Basar Parulian Pasaribu di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit, Medan, Jumat (4/3) sore. 

Sebetulnya pungutan biaya tersebut berdasarkan kesepakatan antara guru dan orang tua siswa yang diwakili oleh komite sekolah, namun hal itu menurut Abyadi tetap merupakan pelanggaran. Uang buku dan seragam sekolah yang dikutip kepada siswa menurutnya tidak boleh dilakukan di sekolah negeri meski dengan alasan dikelola koperasi.

Abyadi menjelaskan, pengutipan biaya ini melanggar 3 aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seputar penyelenggaraan pendidikan. Aturan-aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Permendikbud no 161 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keungan dana bantuan operasional sekolah dan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah bagi peserta didik dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. "Disana ditegaskan adanya larangan menjual seragam sekolah karena seluruh kebutuhan siswa tidak mampu ditanggung menggunakan dana BOS," ujarnya. 

Mencuatnya kasus ini di media massa karena menyebabkan salah seorang siswinya Kariani Laia memilih putus sekolah karena tidak mampu melunasi tagihan sebesar Rp 837 ribu. Saat ini Kariani sudah kembali bersekolah setelah kasusnya mencuat ke media massa.
 

Berita Terbaru

4EduKita

Seorang blogger yang belajar dari kejadian dan pengalaman. Semoga blog ini bermanfaat..Jangan diklik