Pungutan uang di SMP N 19 medan dipandang telah melanggar peraturan tentang pendidikan. Sebagaimana yang diberitakan oleh medanbagus.com Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara,
Abyadi Siregar menyikapi hasil pertemuan dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 19
Basar Parulian Pasaribu di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit,
Medan, Jumat (4/3) sore.
Sebetulnya pungutan biaya tersebut berdasarkan kesepakatan antara guru dan orang
tua siswa yang diwakili oleh komite sekolah, namun hal itu menurut Abyadi tetap
merupakan pelanggaran. Uang buku dan seragam sekolah yang dikutip kepada siswa
menurutnya tidak boleh dilakukan di sekolah negeri meski dengan alasan dikelola
koperasi.
Abyadi menjelaskan, pengutipan biaya ini melanggar 3 aturan yang ditetapkan
oleh pemerintah seputar penyelenggaraan pendidikan. Aturan-aturan tersebut
yakni Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan, Permendikbud no 161 tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keungan dana bantuan operasional
sekolah dan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah bagi
peserta didik dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Disana ditegaskan adanya larangan menjual seragam sekolah karena seluruh
kebutuhan siswa tidak mampu ditanggung menggunakan dana BOS," ujarnya.
Mencuatnya kasus ini di media massa karena menyebabkan salah seorang siswinya Kariani Laia memilih putus sekolah
karena tidak mampu melunasi tagihan sebesar Rp 837 ribu. Saat ini Kariani sudah
kembali bersekolah setelah kasusnya mencuat ke media massa.